Dunia kripto di Indonesia sempat mengalami dinamika yang cukup menarik dengan adanya dua lembaga negara yang memiliki wewenang terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perbedaan latar belakang, tujuan, dan fokus pengawasan kedua lembaga ini turut membentuk perbedaan kebijakan yang diterapkan terhadap aset kripto.
Sebelum adanya perubahan regulasi, Bappebti lebih dulu memegang kendali atas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Lembaga ini memiliki fokus utama pada komoditas berjangka, termasuk di dalamnya aset kripto yang dianggap sebagai komoditas baru. Bappebti mengatur perdagangan aset kripto melalui bursa berjangka yang telah terdaftar dan diawasi.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya ekosistem aset kripto, pemerintah menyadari perlunya pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Aset kripto tidak hanya dipandang sebagai komoditas semata, tetapi juga memiliki karakteristik sebagai aset keuangan. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk melibatkan OJK dalam pengaturan aset kripto.
OJK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi sektor jasa keuangan, memiliki perspektif yang lebih luas terhadap aset kripto. OJK melihat aset kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan yang memiliki potensi risiko sistemik. Oleh karena itu, OJK berupaya untuk mengatur aset kripto dengan pendekatan yang lebih prudensial dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Dengan adanya peralihan kewenangan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK, terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam kebijakan yang diterapkan. Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah terkait dengan jenis aset kripto yang diatur.
Jika sebelumnya Bappebti lebih fokus pada aset kripto yang diperdagangkan di bursa, maka OJK memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk aset kripto yang digunakan sebagai alat pembayaran atau aset underlying produk keuangan lainnya.
Selain itu, OJK juga memberikan perhatian yang lebih besar pada aspek perlindungan konsumen. OJK mewajibkan para pelaku usaha di sektor aset kripto untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen, serta menerapkan mekanisme pengelolaan risiko yang memadai. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang dapat timbul akibat volatilitas harga aset kripto dan risiko penipuan.
Peralihan kewenangan ini tentunya membawa dampak yang signifikan bagi industri aset kripto di Indonesia. Di satu sisi, adanya peraturan yang lebih jelas dan komprehensif dari OJK memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Di sisi sisi lain, peraturan yang lebih ketat juga dapat menghambat pertumbuhan industri aset kripto.
Ingin mendalami kebijakan pemerintah terkait kripto dan hal lain seputar kripto lebih lanjut? Bergabunglah dengan komunitas belajar dan diskusi terbaik di Indonesia, www.IndonesiaKripto.com. Diskusikan segala hal tentang kripto bersama para ahli dan sesama investor.